Fimela.com, Jakarta Gugatan cerai yang dilayangkan Gracia Indri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak bisa diproses. Pasalnya, David NOAH sebagai tergugat tidak tinggal di wilayah yuridiksi PN Bandung. David diketahui berdomisili di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
Karenanya, pihak Gracia Indri pun melayangkan gugatan cerai untuk yang kedua kepada suaminya. Bukan lagi di PN Bandung yang secara hukum tidak memiliki kewenangan menyidang perkara hukum dari Gracia. "Gugatannya sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sesuai petunjuk putusan," kata Rohman Hidayat, kuasa Hukum Gracia Indri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2017).
What's On Fimela
powered by
Mereka mengaku telah seminggu memasukkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, sesuai dengan domisili tergugat. "Saya sudah daftar sekitar seminggu yang lalu," lanjut Rohman.
PN Bale Bandung sendiri langsung bertindak cepat dalam mengakomodir gugatan cerai Gracia. Meski baru seminggu didaftarkan, namun jadwal sidang cerai perdana sudah diinformasikan kepada pihaknya. "Informasi kalau tidak salah tanggal 19 Desember 2014. Bisa dicek di Pengadilan Negeri Bale Bandung Soreang," tukas kuasa hukum Gracia Indri.
Seperti diketahui, pada gugatan pertama di PN Bandung, pihak Gracia Indri mencantumkan alamat kediaman David di kawasan Cijawura, Kota Bandung. Ternyata, David sudah berpindah domisili di Dago Pakar, Kabupaten Bandung.