Ada KDRT, Gracia Indri Ngotot Akhiri Rumah Tangganya

Sutikno diperbarui 08 Des 2017, 07:53 WIB
Kabar mengejutkan dari gugatan cerai yang dilayangkan Gracia Indri pada suaminya, David Noah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tak bisa melanjutkan gugatan Garcia Indri lantaran alamat salah. (Adrian Putra/Bintang.com)
Wasdi Purnama Humas PN Bandung menilai bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang melanjutkan proses tersebut. Lantaran pihak tergugat yang berdomisili beda. (Adrian Putra/Bintang.com)
Setelah gugatan yang dilayangkan pertama ditolak, perempuan 27 tahun itu masih kekeuh akan mengakhiri rumah tangga yang dibina selama tiga tahun itu. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Rohman Hidayat. (Adrian Putra/Bintang.com)
Rohman mengaku bahwa gugatan kedua Gracia Indri dilayangkan sejak seminggu silam. Gugatan diajukan sesuai dengan domisili tergugat. (Bambang E Ros/Bintang.com)
"Gugatannya sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sesuai petunjuk putusan," kata Rohman Hidayat, kuasa Hukum Gracia Indri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2017). (Bambang E Ros/Bintang.com)
"Kalau dulu cuma percekcokan doang, sekarang sudah diurai percekcokannya apa aja, yaitu adanya KDRT," kata Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2017). (Bambang E Ros/Bintang.com)
Gracia Indri resmi menikah dengan David NOAH pada 28 Desember 2014 silam. Tiga tahun menikah Gracia ingin mengakiri rumah tangganya. Gugatan diajukan 4 Juli 2017 dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2017/PN/Bdg. (Bambang E Ros/Bintang.com)