Seperti diketahui, Ammar Zoni beberapa bulan lalau tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni divonis satu tahun. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Berdasarkan kuasa hukum Ammar Zoni yang menangani kasusnya, John Mathias saat dihubungi wartawan pada Rabu (6/12/2017), mengaku bahwa kliennya tersebut benar telah menghirup udara bebas. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ya satu tahun menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi itu kan berobat, berobat itu nggak harus terus di Natura, bisa saja untuk penyesuaian diri. Kalau diberikan berobat jalan, kan dia bukan tahanan penjara," kata John Mathias. (Nurwahyunan/Bintang.com)
John menambahkan, setelah vonis pengadilan, maka proses selanjutnya yang menangani rehabilitasi adalah kewenangan Panti Rehabilitasi Natura sepenuhnya. Tempat Ammar menjalani pengobatan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Bolehlah karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi) lebih dari separuh, masa pengobatan ini dia sudah mulai sehat. Jadi, itu tergantung mekanisme dari Natura," lanjutnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Lanjut John lagi, putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa tidak menempuh proses banding. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Iya (berobat jalan). Boleh, kan? Karena sifatnya hakim menyerahkan itu ke Natura dan jaksa sudah eksekusi, sudah inkrah, Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah dijalankan," ungkap kuasa hukum Ammar Zoni. (Nurwahyunan/Bintang.com)