Keinginan Gracia Indri untuk mengakhiri rumah tangganya dengan David NOAH belum bisa terwujud. Lantaran Pengadilan Negeri tak bisa melanjutkan gugatan yang diajukan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana mengaku bahwa putusan sidang cerai yang diajukan oleh Gracia telah di putusan sudah dibacakan pada 21 November 2017 silam. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Perkara gugatan cerai sudah diputus tanggal 21 November kemarin. Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ujarnya saat dihubungi Bintang.com Rabu (6/12). (Adrian Putra/Bintang.com)
Salah satu alasannya, adalah terkait soal domisili. Dalam gugatan yang dilayangkan, Gracia Indri mencantumkan domisili David NOAH di kawasan Cijawura, Bandung. Kenyataannya David sudah tak lagi tinggal disitu. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung," ujarnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Terkait domisili itu, juga masuk dalam pasal 118 HIR. Bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Hal berbeda ketika alamat tidak diketahui. (Instagram/graciaz14)
Seperti diketahui, Gracia Indri resmi dipersunting David NOAH pada 28 Desember 2014 silam. Gracia mengajukan gugatan cerai setelah tiga tahun menikah. Gugatan diajukan pada 4 Juli 2017 dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2017/PN/Bdg. (Instagram/graciaz14)