Sidang Cerai Gracia Indri-David NOAH Selesai, Ini Putusannya

Anto Karibo diperbarui 06 Des 2017, 17:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah beberapa kali menjalani proses perceraian antara Gracia Indri dan David NOAH di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akhirnya majelis hakim sampai pada putusannya. Mereka menyatakan tidak bisa melanjutkan proses pengadilan atas gugatan cerai tersebut.

Menurut Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, putusan sendiri sudah dibacakan pada 21 November 2017. Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi atau nota keberatan dari pihak David NOAH.

"Perkara gugatan cerai sudah diputus tanggal 21 November kemarin. Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ujarnya saat dihubungi Bintang.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).

Mengenai putusan tersebut, Wasdi memberikan detailnya. Dalam gugatan yang dilayangkan, Gracia Indri mencantumkan domisili David NOAH di kawasan Cijawura, Bandung. Namun, pada kenyataannya David sudah tak lagi tinggal di situ.

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat (David NOAH) adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ. Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal di situ," sambung Wasdi.

 

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Harus Sesuai Tempat Tinggal

Menurut Wasdi, sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa gugatan Gracia Indri terhadap David NOAH seharusnya diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal tergugat. Sementara David NOAH saat itu sudah berdomisili di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung," ujarnya.

"Karena sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara (gugatan cerai Gracia) belum masuk," tukas Wasdi Permana.

Seperti diketahui, Gracia Indri melayangkan gugatan cerai terhadap David NOAH ke Pengadilan Negeri Bandung, 4 Juli 2017 lalu.