Kasus Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Akan Maju Terus Pantang Mundur

Sutikno diperbarui 06 Des 2017, 09:38 WIB
Harry Maulana Saputra petugas tersebut melaporkan penyanyi dan pemeran itu dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (Instagram/anggawijaya88)
Setelah dilaporkan, Depe dan Angga Wijaya didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buana mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017). Angga melaporkan balik Harry dengan tuduhan pencemaran nama baik ancamannya 6 tahun penjara. (Instagram/anggawijaya88)
"Kami sudah melaporkan terlapor (Harry) terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," ucap Angga Wijaya di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).(Instagram/anggawijaya88)
Angga beranggapan, adanya perkataan kasar dan berkata binatang yang beredar dalam video itu bukan dari dirinya. Melainkan petugas penjaga palang yang mengatakan. (Instagram/anggawijaya88)
Terkait perseteruannya dengan petugas tersebut, Depe juga menanggapi santai. Dan akan terus melanjutkan ke jalur hukum. Ia juga menyerahkan kasus ini jangan sampai terhenti pada pengacaranya. Biar sampai tuntas. (Instagram/anggawijaya88)
"Aku sih santai, maju terus pantang mundur karena kami saat masuk jalur busway diperintah sama petugas kepolisian jadi ya makanya saya bilang, saya sudah serahkan kepada pengacara saya," ucap Depe. (Instagram/anggawijaya88)
Seperti diketahui, saat Dewi Perssik menerobos jalur busway mobil Depe tak diberi jalan. Adu mulut antara petugas dan Depe berserta suaminya tak terhindarkan. Akibatnya berbuntut panjang dengan saling lapor ke polisi. (Instagram/anggawijaya88)