Fimela.com, Jakarta Perselisihan pedangdut Dewi Perssik dengan petugas Transjakarta pasca insiden terobos jalur TransJakarta beberapa waktu lalu belum juga usai. Diketahui, Sabtu (2/12/2017), Harry Maulana Saputra selaku petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan, Dewi Perssik diduga melanggar pasal 335 KUHP tentangancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315KUHP tentang fitnah. Mendengar hal tersebut, Dewi Perssik pun cepat menanggapi dan berencana melaporkan balik petugas Transjakarta tersebut.
"Masalah ini merepotkan aku banget. Tadinya kami menerima apa yang mereka lakukan, tapi gimana lagi. Mereka melaporkan ya kita juga harus melaporkan karena posisi kita bener," kata Dewi Perssik melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017).
Dewi Perssik pun telah mengumpulkan sejumlah bukti termasuk CCTV terkait dirinya masuk jalur busway karena hal mendesak dan sudah mendapat izin. Rencananya, kata wanita yang akrab disapa Depe ini akan melaporkan petugas Transjakarta malam ini, Senin (4/12/2017) ke Polda Metro Jaya. "Sudah dong buktinya lengkap, makanya kita pulang ke Jakarta soalnya kemarin ke luar kota terus. Mau enggak mau kami akan beri bukti-buktinya," jelas Depe.
"Yang kita tahu adalah sudah punya buktinya. Mau polisinya ngaku atau tidak kita akan tetep laporkan sesuai bukti yang ada. Kita memang diperintahkan oknum polisi tersebut masuk busway," sambung Depe.
Depe berencana melaporkan petugas Transjakarta dengan pasal pencemaran nama baik dan perkataan yang tidak mengenakan hati di mana ada kata binatang yang dilontarkan petugas Transjakarta kepadanya. "Pertama adalah mencemarkan nama baik, kedua video yang tersebar di medsos aku dibilang monyet kan dari mereka awalnya. Ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dibilang monyetlah, itu jelas yang videoin petugas itu. Secara hukum bisa dilihat dari suara walau mukanya enggak kelihatan," tandas Dewi Perssik.