Fimela.com, Jakarta Pedangdut Dewi Perssik, beberapa waktu lalu sempat bermasalah dengan petugas TransJakarta. Pemain film Tali Pocong Perawan itu menerobos jalur TransJakarta dan hal tersebut menjadi viral lantaran dirinya dan petugas TransJakarta saling berselisih.
Belakangan diketahui, petugas Transjakarta tersebut melaporkan Dewi Perssik ke pihak berwajib. Tak terima dilaporkan ke pihak berwajib, Dewi Perssik pun berencana melaporkan balik petugas Transjakarta tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Apa tanggapan Dewi Perssik mengenai hal tersebut?
"Masalah ini merepotkan aku banget, harusnya aku kerja dan lain-lain, cuma gimana lagi. Tadinya kami menerima apa yang mereka lakukan, tapi gimana lagi. Karena mereka melaporkan ya kita juga harus melaporkan, soalnya posisi kita bener," ucap Dewi Perssik melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017).
Diakui Dewi Perssik, meski dirinya dilaporkan instansi besar sekelas TransJakarta tak membuatnya takut atau mundur sekali pun untuk masuk ke ranah hukum. "Saya mau tanya, instansi besar ini, kan kita tinggal di negara hukum. Apa iya karena saya selebritis, terus mereka membela diri dan menutupi kesalahannya. Ya aku minta tolong ke masyarakat dong. Kita ngomong di sini," jelas Depe menambahkan.
Seperti diberitakan, Harry Maulana Saputra selaku petugas Transjakarta melaporkan tindakan Dewi Perssik menerobos jalur busway dan berkata hal yang bernada ancaman dan dianggap melawan petugas.
What's On Fimela
powered by
Dalam laporan, Dewi Perssik dikenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315KUHP tentang fitnah. "Langsung secara hukum aja, enggak perlu klarifikasi. Aku udah capek difitnah, pemberitaan yang enggak-enggak kan enggak boleh. Ngomong harus ada bukti, kemudian bukan petugas portal aja yang dilaporkan, beberapa orang yang di sana juga kita laporin, salah satunya kita dibilang menabrak," tandas Dewi Perssik.