Peristiwa itu menjadi viral karena ia dan petugas TransJakarta beradu mulut. Belakangan diketahui, petugas TransJakarta itu melaporkan Dewi Perssik ke pihak berwajib. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Tak terima dilaporkan ke pihak berwajib, Dewi Perssik pun berencana melaporkan balik petugas Transjakarta tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
"Tadinya kami menerima apa yg mereka lakukan, tapi gimana lagi. Karena mereka melaporkan ya kita juga harus melaporkan, karena posisi kita bener," ucap Dewi Perssik melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017). (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Diakui Dewi Perssik, meski dirinya dilaporkan instansi besar sekelas TransJakarta tak membuatnya takut atau mundur sekalipun untuk masuk ke ranah hukum. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
"Saya mau tanya, instansi besar ini, kan kita tinggal di negara hukum. Apa iya karena saya artis, terus mereka membela diri dan menutupi kesalahannya. Ya aku minta tolong ke masyarakat dong. Kita ngomong di sini," jelas Depe. (Adrian Putra/Bintang.com)
Seperti diberitakan, Harry Maulana Saputra selaku petugas Transjakarta melaporkan tindakan Dewi Perssik menerobos jalur busway dan berkata hal yang bernada ancaman dan dianggap melawan petugas. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dalam laporan, Dewi Perssik dikenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (Adrian Putra/Bintang.com)