Harry melaporkan pedangdut dan pemeran itu dengan ancaman kekerasan melawan petugas. Tidak hanya itu, dugaan lain juga melawan petugas dan fitnah. (Bambang E Ros/Bintang.com)
Tidak terima dengan laporan dari petugas Trans Jakarta, Dewi Perssik berencana melaporkan balik petugas tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Bambang E Ros/Bintang.com)
Lantas seperti apa komentar penyanyi dan pemeran itu ketika dimintai komentarnya terkait laporan yang dibuat petugas Trans Jakarta, Senin (4/12/2017). (Adrian Putra/Bintang.com)
"Masalah ini merepotkan aku banget, harusnya aku kerja dan lain-lain, cuma gimana lagi. Tadinya kami menerima apa yang mereka lakukan, tapi gimana lagi. Karna mereka melaporkan ya kita juga harus melaporkan," ucap Dewi Perssik. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dengan di negara hukum, Depe juga tidak merasa takut meski dilaporkan oleh instansi besar sekelas Trans Jakarta. Dewi Perssik dikenakan pasal 335 KUHP, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Langsung secara hukum aja, engga perlu klarifikasi. Aku udah capek difitnah, pemberitaan yang nggak-nggak kan engga boleh. Ngomong harus ada bukti, kemudian bukan petugas portal aja yang dilaporkan, beberapa orang yang di sana," kata Dewi Perssik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harry Maulana Saputra petugas Trans Jakarta melaporkan Dewi Perssik menerobos jalur busway dan berkata hal yang bernada ancaman dan dianggap melawan petugas. (Bambang E Ros/Bintang.com)