Fimela.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Namun, dalam sebuah catatan yang dituliskan oleh Ahmad Dhani dalam akun facebooknya, ia mengatakan jika polisi masih merasa ragu ketika menetapkan dirinya sebagai pelaku ujaran kebencian.
Tulisan tersebut berjudul Cuitan Sarkastik by Ahmad Dhani. Curahan hati dedengkot Dewa 19 di media sosial itu pun akhirnya tersebar luas di kalangan wartawan melalui aplikasi pesan singkat.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian," demikian Ahmad Dhani dalam tulisannya yang tersebar melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2017).
Dhani menambahkan jika twit sarkastik tak melanggar undang-undang. "Karena di dalam undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal. Kali ini polisi tidak sok tahu soal pidana, karena memang mereka bukan ahli nya," lanjut Dhani.
Sedikit flashback, Dhani juga mengungkap cuitannya di media sosial yang menyebabkan dirinya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka."Ini semua gara-gara twit saya yang isi nya sebagai berikut, 'Para Pembela Penista Agama Adalah Bajingan Yang Perlu Diludahi Mukanya'," tuturnya.
Suami Mulan Jameela itu melanjutkan, cuitan ini menurut polisi diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individuatau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Dhani pun melempar tanya. "Pertanyaan akal sehat, Suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama apa yang dihina? Golongan mana yang dihina? Golongan para pembela peninsta agama kah? Apakah para pembela penista agama itu adalah sebuah golongan? Sudah Sinting! Penista agama adalah pelaku kriminal," sambung Dhani.
Karenanya, Dhani menyatakan jika polisi pun tak layak membela para penista agama. "Otomatis. Siapapun pembelanya tidak wajib dibela. Bahkan oleh polisi sekalipun. Atau mereka sama-sama pembela penista agama? Masa polisi bela penista agama? Gak mungkin ah," ujar Dhani.
Analogi Dhani berjalan seperti halnya pembelaan terhadap pelaku kriminal lainnya. "Ini kan sama dengan statement pembela koruptor wajib digantung lehernya. Pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut, pembela pmerkosa wajib dibakar. Mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana," kata Ahmad Dhani.