Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Asnida Riani diperbarui 29 Nov 2017, 08:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Musisi senior, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Twitter. Dituntut dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), suami Mulan Jameela ini terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Peningkatakan status ini berdasarkan laporan Jack Lapian pada Maret silam atas salah satu cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah di bulan yang sama. Kicauan tersebut dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Ali Lubis selaku kuasa hukum Dhani membenarkan surat panggilan tertanggal 23 November 2017 terkait laporan yang dilayangkan pada kliennya. "Kalau penetapan kapannya (jadi tersangka), saya kurang tahu persis. Namun, (ada) surat panggilan tertanggal 23 November," kata Ali Lubis saat dihubungi awak media, Selasa (28/11/2017).

What's On Fimela
Ahmad Dhani (Adrian Putra/bintang.com)

Terkait status barunya, Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) mendatang sekitar pukul 13.00 WIB. "Adapun hari pemanggilan Kamis nanti, saya belum bisa memastikan (Ahmad Dhani) akan hadir," sambung Ali.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku siap menjalani proses hukum pada kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat namanya. "Kita hadapi para pembela penista agama. Siap menghadapi para pembela penista agama," jawab Dhani melalui pesan singkat pada awak media, Selasa (28/11/2017).