Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Asnida Riani diperbarui 28 Nov 2017, 12:36 WIB

Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani kembali muncul ke tengah hangat perbincangan publik. Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (28/11/2017), Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan suami Mulan Jameela itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Kendati demikian, Argo enggan merinci kapan Dhani berstatus tersangka.

Lebih lanjut, Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) mendatang sekitar pukul 13.00 WIB. Surat pemanggilan tersebut telah ditandatangani penyidik pada Kamis (23/11/2017).

 

What's On Fimela
Ahmad Dhani. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," ucap Jack Lapian selaku pihak pelapor sebagaimana dikutip Selasa (28/11/2017).

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani telah dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret lalu. Tweet Dhani dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Dalam laporan Jack, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).