Buat yang Belum Tahu, Persekusi adalah...

Lanny Kusuma diperbarui 23 Nov 2017, 08:58 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar persekusi sepasang kekasih yang diduga melakukan hal mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Tangerang. Bicara soal persekusi, kamu tahu nggak sih apa maksudnya?

Kalau melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Ya, kalau melihat definisi di atas, apa yang dilakukan warga kepada pasangan tersebut adalah benar sebuah tindakan persekusi.

Ilustrasi Foto Persekusi (iStockphoto)

Melansir berbagai sumber, Persekusi juga bisa disebut sebagai perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.

Harus kamu tahu juga, kalau persekusi adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa mendapat hukuman pidana. Pertama, kalau kamu masuk ke kediaman atau kantor orang lain tanpa izin pemilik rumah/kantor dan kehadiranmu tak diharapkan, kamu bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

Korban persekusi di Tangerang akhirnya resmi menikah pada Selasa, 21 November 2017. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Selain itu, karena persekusi adalah tindak pemaksaan, kamu juga bisa dijerat pasal Pasal 335 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu, kalau dalam proses persekusi itu pelaku melakukan penganiayaan, maka akan dikernakan pasal 351 KUHP yang hukumannya 2 tahun penjara.

Nah kalau melihat kembali video persekusi pasangan di Tangerang, Cikupa, sangat mungkin para pelakunya dikenakan beberapa pasal di atas. Kini, para pelaku pun masih dalam proses penanganan yang berwajib, dan pasangan yang dipersekusi telah dinikahkan pada 21 November 2017.