Fimela.com, Jakarta Kisruh rumah tangga ustaz Ahmad Alhabsyi dengan Putri Aisyah Aminah akhirnya berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Putri, Rabu (15/11/2017). Seperti dilansir Liputan6.com, rumah tangga pasangan yang menikah pada 13 Agustus 2006 itu tak dapat dipertahankan lagi.
"Hari ini adalah putusan sidang gugatan cerai yang diajukan Mbak Putri kepada Ustaz Alhabsyi. Gugatan itu dikabulkan untuk perceraiannya," ujar pengacara Putri, Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
Menurut Vidi, gugatan kliennya dikabulkan karena fakta hukumnya jelas mengenai nikah siri Ustaz Ahmad Alhabsyi dengan pihak ketiga terbukti. Sementara itu, hak asuh anak berada di dalam pengasuhan Putri.
"Mengenai anak sudah mahfum, anak masih kecil, jadi hak asuhnya di ibunya," kata Vidi.
Sebelumnya, ustaz Ahmad Alhabsyi berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Putri Aisyah Aminah. Namun, Putri tetap pada pendiriannya untuk bercerai dari suaminya itu.
Putri Aisyah Aminah Dilaporkan ke Polisi
Sebelum gugatannya dikabulkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur, Putri Aisyah Aminah, sempat dilaporkan oleh asisten rumah tangganya, Astri Damayanti. Ia diduga melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya itu.
Putri Aisyah Aminah sempat memenuhi panggilan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak perampasan disertai kekerasan yang dituduhkan asisten rumah tangganya bernama Asti Damayanti pada 31 Mei 2017.
Ustaz Ahmad Alhabsyi Digugat Cerai
Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai Putri Aisyah Aminah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 31 Januari 2017. Aisyah menuding Alhabsyi telah melakukan poligami dengan wanita bernama Yuyun Wahyuni.
Seperti diketahui, Ustaz Ahmad Alhabsyi menikah dengan Putri Aisyah Aminah pada 13 Agustus 2006. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai tiga orang anak.