Fimela.com, Jakarta Belum usai kasus hukum Lyra Virna dengan ADA Tour, kini giliran sang suami, Presenter Fadlan Muhammad yang tersandung masalah hukum dengan Rachmawati Soekarnoputri.
Fadlan dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi sebesar Rp5 Miliar. Rachmawati sendiri sebagai investor merasa tertipu atas apa janji Fadlan yang ingin mengembalikan uang sebesar Rp5 Miliar.
What's On Fimela
powered by
"Sisa uang saya Rp4 Miliar 250 juta plus plus yang belum dikembalikan. Saya waktu itu enggak ada curiga lah yah. Ketika mengajukan beberapa kali untuk apa-apa, saya curiga. Saya suruh tim saya kesana Malang. Ternyata ada laporan polisi, direksi lama sudah ditangkap," kata Rachmawati Soekarnoputri dalam jumpa persnya di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Fadlan sendiri bertindak sebagai direktur PT Penta Berkat. Melihat adanya masalah dalam jajaran direksi, Rachmawati memutuskan mundur sebagai penyokong dana dan meminta uangnya dikembalikan.
"Saya mengatakan saya masuk dengan satu syarat fresh money, enggak mau dikaitkan dengan direksi lama. Saya tidak mau tahu direksi lama. Ternyata Fadlan bohong dan menyembunyikan," jelas Rachmawati.
Menurut Rachmawati, ia telah bersabar menunggu janji atau itikad baik Fadlan untuk mengembalikan uangnya. Seperti yang dijanjikan paling lambat Januari 2017.
"Sudah susah (komunikasi). Saya enggak mau nego lagi. Sesuai surat akta, dia mau membayarkan. Itu yang saya tagih. Memang dia mengakui utang dan akan mengembalikan uang saya. Dia bilang awal Januari 2017, sekarang sudah bulan berapa. Dia bilang kasih jaminan, tapi tidak jelas," tegas Rachmawati.
Rachmawati enggan membahas soal lain semisal apa yang dikatakan Razman Arief selaku kuasa hukum Fadlan, bahwa Rachmawati menaruh perasaan terhadap Fadlan.
"Kalau dia (Fadlan) bilang begitu dia bilang pencemaran nama baik, cari sensasi, mutasi soal dan menghindar permasalahannya. Tinggal bayar aja utangnya jadi enggak usah ramai-ramai kan," tegas Rachmawati Soekarnoputri.