Fimela.com, Jakarta Rumah tangga pasangan Fadlan dan Lyra Virna seakan tengah dirundung masalah yang datang bertubi-tubi. Belum usai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak ADA Tour kepada Lyra Virna, kini Fadlan juga tersangkut masalah dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Fadlan beserta rekan-rekannya dilaporkan putri Presiden RI, Soekarno, Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri yang diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp5 Miliar.
Adapun Rachmawati menggandeng 12 pengacara untuk melawan Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arief. Ditemui di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017), Razman mewakili Fadlan menemui kuasa hukum Rachmawati untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
"Ini yang ditanyakan kedatangan Razman. Saya mewakili klien saya ibu Rachmawati, kami bersama-sama dengan Otto Hasibuan mendapat surat kuasa untuk menyelesaikan masalah F (Fadlan) dkk," kata Kuasa hukum Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak SH.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak SH, masalah tersebut muncul ketika Rachmawati dan Fadlan memulai bisnis investasi untuk membangun sebuah Pondok Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.
"Ibu Rachmawati inves Rp5 M untuk tujuan membangun Pondok Hotel di Batu, Malang, Jatim. Ibu infes tidak seperti dijanjikan. Setelah diserahkan, perusahaan itu bermasalah. Permasalahan sejumlah direksi ditahan polisi. Sehingga uang ibu Rachmawati di PT PB, tidak digunakan bangun hotel, tapi dibuat tujuan lain yakni membiayai perkara pidana di Jawa Timur," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, kata Kamaruddin, karena uang investasi tidak digunakan untuk membangun Hotel, uang tersebut minta dikembalikan sesuai pernyataan akan dikembalikan pada Januari 2017 lalu.
"Investasi gagal Rp5 M, dibuat lah pernyataan akan dikembalikan paling lambat Januari 2017. Tapi belum bisa dikembalikan. Diberikan sertifikat orang lain, yang bukan pemegang saham dan tidak ada hubungan hukum," terangnya.
"Ibu menanyakan, ini punya siapa. Makanya dibuat surat kuasa yang akan diajukan ke notaris. Mau tanda tangan, mereka ingkar tanda tangan, mereka terus mengulur untuk tanda tangan," sambung Kamaruddin.
"Kemudian, karena tidak ada itikad baik surat kuasa jual, diusulkan bahwa uang ibu sudah keluar Rp5 M. Tanah langsung digunakan saja, tanah milik ibu Rachmawati. Tapi mereka tidak bisa jawab," tandas Kamaruddin menjelaskan kronologi bisnis yang terjadi antara Fadlan dengan Rachmawati.