Fimela.com, Jakarta Setelah sekian lama diam, Sutrisno selaku pemilik label rekaman TA Pro Music and Publishing akhirnya bergeming atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya oleh pihak personel Kangen Band. Sutrisno bersama pengacarnya, Toto Ruhanto SH, resmi melaporkan balik Personel Kangen Band ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Dengan nomor laporan polisi LP/5420/XI/2017/PMJ/DITReskrimum 07 November 2017, Sutrisno melaporkan personel Kangen Band dengan dugaan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menurut Toto, langkah yang dilakukan Sutrisno dengan melakukan laporan balik juga sebagai jawaban atas segala tudingan tidak benar terhadap kliennya. "Kebetulan hari Jumat kemarin Mas Sutrisno selaku saksi terlapor diperiksa, kami menyerahkan segala bukti kepada penyidik ternyata dari pihak pelapor tidak bisa membuktikan kepada penyidik klien kami telah melakukan penipuan dan penggelapan Rp2 miliar seperti yang dituduhkan, sehingga disitulah kami menemukan unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Toto Ruhanto di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Toto menambahkan, ia sangat menyayangkan langkah yang dilakukan para personel Kangen Band yang telah melaporkan kliennya ke pihak berwajib. Seharusnya para personel Kangen Band banyak mengucap terima kasih selama berada dalam naungan label TA Pro Music and Publishing. Terutama Andika, sang vokalis yang banyak dibantu label sewaktu bermasalah dengan hukum. "Ini kayak kacang lupa kulit istilah yang pantas buat mereka," kata Toto.
What's On Fimela
powered by
Sebagaimana diketahui Kangen Band melaporkan Sutrisno selaku pemilik TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hal itu, dampak dari kekecewaan para personel Kangen Band selama berada di naungan label rekaman TA Pro sejak Mei 2016 lalu. Para personel Kangen Band menduga TA Pro telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang mereka sebesar Rp2 miliar.