Fimela.com, Jakarta “Kenapa sih di Jakarta susah banget buat cari tempat untuk merokok?” Pertanyaan tersebut tentunya bukanlah pertanyaan asing lagi buat kamu yang punya teman, pacar, keluarga yang suka merokok. Buat yang nggak ngerokok sih pasti senang-senang saja, napas jadi nggak sesak lantaran terpaksa harus menghirup udara yang sudah tercemari oleh asap rokok.
Hmmm, diingatkan kembali. Jadi, sejak 4 Februari lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara efektif mulai mengeluarkan larangan merokok di tempat-tempat umum. Larangan merokok di area publik itu sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam pasal 13 disebutkan mengenai tempat-tempat umum yang dianggap area bebas rokok. Tempat tersebut, yakni meliputi pusat perbelanjaan, bandara, terminal, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah. Tapi, sebenarnya aturan merokok tersebut sudah lama dibuat lho.
Dilansir dari situs Kemendagri.go.id, Rabu (8/11/2017), aturan merokok di tempat umum ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1999 dan PP Nomor 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok. Bahkan sanksi dalam PP tersebut lebih berat ketimbang Perda DKI Jakarta. Seorang yang merokok di tempat umum dan kawasan bebas rokok bisa didenda jutaan rupiah dan pidana kurungan. PP tersebut belakangan dicabut dan diubah dengan PP No.19 tahun 2003.
Dibeberapa tempat umum di Jakarta sih memang sudah banyak smoking area, ruangan yang nggak begitu besar, ada beberapa tempat yang difasilitasi televisi. Nah, bagaimana dengan yang ada di Jepang? Pemilik akun Facebook Dede Al Ghozaly mengunggah sebuah foto smoking area di Jepang yang kini tengah jadi perbincangan masyarakat dunia maya.
What's On Fimela
powered by
Smoking Area di Jepang Kok Kecil Banget Ya?
Bersumber dari Twitter @assyarkhan atau Haddad Assyarkhan atau Adi Supriadi. Dalam foto yang diunggah pada 27 Oktober lalu Dede Al Ghozaly menuliskan keterangan seperti di bawah ini:
Mari Kita Sosialisasikan,
Beginilah Ruangan bagi Perokok di Jepang, Perokok di Jepang dikondisikan menghirup Asap Rokoknya sendiri dengan Ruangan seluas Keranda jenazah. Kita berharap Di setiap Daerah Di Indonesia mulai membuat perda untuk para perokok dengan pengkondisian yang sama seperti di Jepang.
Bagi Sahabat yang Anti Rokok, Mohon dibantu menyebarluaskan Hal ini. Semoga Generasi Penerus Bangsa ini terbebas Asap Rokok
Banyak Netizen yang Setuju dengan Smoking Area yang Ada di Jepang
Postingan pemilik akun Facebook Dede Al Ghozaly itu pun langsung mendapatkan berbagai komentar dari masyarakat dunia maya. Kebanyakan dari mereka sih merasa senang jika smoking area di Indonesia nantinya dibuat seperti yang ada di Jepang.“Nah… baru mantap. Rokok isap sendiri, asapnya nikmati sendiri. Hehe,” tulis komentar pemilik akun Facebook Chandra Setipon. Hal senada diungkapkan oleh pemilik akun Facebook Kartini Citra yang menuliskan,”Bagus tuh, biar dia sendiri yang hirup asap rokoknya.”
Yup, meskipun sempit, tapi sepertinya bakalan ada banyak orang yang sepakat akalau smoking area-nya dibuat seperti itu. Biar yang merokok jadi nggak nafsu buat ngerokok lagi. Ya, kan?
For your information, smoking area yang kecil dan terlihat hanya cukup untuk satu orang tersebut itu di Jepang sendiri dikenal dengan nama “smoking boxes”. Ukurannya nggak jauh lebih besar dari telephone cabin. Tapi, itu dulu karena kini ruangan-ruangan untuk merokok tersebut sudah semakin berkembang dan lebih nyaman karena telah disediakan penyaring udara, ukurannya pun sudah lebih besar.