Fimela.com, Jakarta Mulai tanggal 1 November 2017, Pemerintah Daerah Bekasi secara resmi telah menurunkan pajak hiburan film Indonesia menjadi 5%. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah. Sebelum Bekasi, DKI Jakarta sudah terlebih dulu menurunkan pajak hiburan film Indonesia.
Penurunan pajak ini memberikan keuntungan bagi penonton dan produser. Harga jual tiket bi diturunkan sehingga penonton tak keberatan untuk nonton film Indonesia. Semakin banyak film Indonesia ditonton penonton semakin banyak pendapatan yang dihasilkan produser sehingga bisa terus memproduksi film.
Keluarnya Perda tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), melalui Chand Parwez (Starvision) dan Ody Mulya (Max Pictures), yang dengan intens melakukan loby kepada pemerintah daerah.
Kabar gembira tersebut disambut baik oleh para produser yang tergabung di APFI. Parwez mengungkapkan, APFI selalu berjuang untuk kemajuan film Indonesia. "Di Bekasi sudah dibentuk dalam Perda, dan mulai berlaku sejak 1 November 2017 kemarin. Kita dari APFI memang selalu mengupayakan perlakuan istimewa untuk film Indonesia ini dijalankan," ungkapnya.
Bukan hanya Bekasi, Parwez mengaku, APFI juga telah melakukan hal yang sama pada daerah-daerah lainnya. Menurutnya dia telah bertemu dengan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
"Kalau dengan Manado, kita tingggal tunggu suratnya nih. Untuk daerah lainnya yang pernah kita temui, seperti Ridwan Kamil, Bima Aya, kita tunggu realisasinya. Kita lihat saja janji beliau untuk membantu benar ga? Kalau mau membantu, pasti ada jalan keluarnya. Karena, menurut UU Perfilman, no 33 tahun 2009, Pemda seharusnya membantu perfilman Indonesia seperti ini,"ujarnya. Untuk itulah, seluruh anggota APFI berharap daerah-daerah lain bisa mengikuti jejak DKI Jakarta dan Bekasi, untuk memajukan film Indonesia.