Fimela.com, Jakarta Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) adalah hal yang ditunggu-tunggu. Namun, kenaikan UMP DKI 2018 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengundang rasa kecewa banyak pihak.
Ya, Anies telah menetapkan bahwa besaran kenaikan UMP DKI 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035, yang mana angka tersbeut ditetapkan sesuai dengan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DKI 2018 yang berlaku mulai Januari 2018 ini mengundang banyak kecewa dan penolakan, salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) Farkes Reformasi.
"Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Ketua Umum FSP Farkes-Reformasi, Idris Idham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10/2017), dilansir dari laman Liputan6.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penolakan tersbebut dilakukan karena Pemprov menetapkan UMP menggunakan PP 78 tahun 2015. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003, penetapan UMP harusnya berdasar pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono pun mengatakan bahwa Anies-Sandi telah menipu kaum buruh.
"Kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi, yang menetapkan UMP DKI Jakarta mengunakan PP 78 Tahun 2015," kata Arief.
Terkait hal tersebut, Arief mengatakan bahwa saat kampanye Anies-Sandi telah menyetujui kontrak politk dengan kaum buruh untuk tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta. Kalau menurutmu sendiri bagaimana dengan besaran angka Rp 3.648.035 untuk UMP DKI 2018?