Fimela.com, Jakarta Kasus hukum yang melibatkan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello sudah memasuki proses persidangan. Hari Selasa (31/10/2017), Ello menjalani sidang perdana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba golongan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, pihak Ello mengaku menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu pula yang membuat Ello yang diwakili oleh kuasa hukumnya memastikan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Agenda hari ini hanya baca dakwaan, belum ada saksi dari jaksa. Kami tidak ajukan eksepsi karena dakwaan sudah sesuai fakta," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
"Eksepsi kan fungsinya melihat dakwaan jelas atau belum. Tadi kan kita lihat sudah jelas jadi nggak usah buang waktu. Kita fokus pemeriksaan saksi saja," lanjutnya.
What's On Fimela
powered by
Chris juga menambahkan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ada peluang jika kliennya itu diminta untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Yang penting Jaksa masukkan Pasal 127, jadi terbuka kemungkinan klien kami direhabilitasi, itu akan kami perjuangkan. Semoga dapat hasil yang baik," terang Chris.
Ello sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Ello terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan di dakwa dengan pasal 111 juncto pasal 132 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Selama proses persidangan, Ello saat ini diketahui tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan hasil assesment yang sudah dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu.