Terungkap, Rumah Ello Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Rivan Yuristiawan diperbarui 31 Okt 2017, 18:19 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perdana penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan terhadap Ello mengungkapkan jika kediaman sang musisi, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan memang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut dikatakan oleh dua orang petugas Polres Jakarta Selatan saat proses penyelidikan berlangsung. Kala itu, petugas kepolisian mendapat pengaduan dari masyarakat jika di rumah yang belakangan diketahui milik Ello tersebut kerap dijadikan tempat untuk menggelar pesta narkoba.

"Saksi anggota satuan Polres Jaksel dapat info dari masyarakat di Griya Kencana Kecapi, Jagakarsa, Jaksel sering digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika. Saksi menyelidiki dan diketahui rumah Ello," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Herlangga Wisnu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Disamping itu, dalam persidangan tersebut juga terungkap jika barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan pada Ello dibeli secara patungan bersama seorang teman Ello yang juga turut ditangkap.

 

Ello duduk saat persidangan berlangsung. (Adrian Putra/bintang.com)
"28 juli 2017, sekitar 11.30 siang terdakwa Ello meminta Diego, terdakwa 1 untuk membelikan jenis ganja patungan. Ello transfer uang Rp300 ribu, terdakwa 1 nambahin Rp100 ribu untuk beli narkoba," terangnya.

Atas apa yang dilakukannya, Ello didakwa melanggar pasal 111 juncto pasal 132 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Dari hasil persidangan, pihak Ello mengatakan didepan majelis hakim jika mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dari JPU yang merupakan dua anggota kepolisian yang menangkap Ello di kediamannya saat kejadian.