Fimela.com, Jakarta Persidangan kasus pidana yang melibatkan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot kembali bergulir. Hari ini, Selasa (31/10/2017), Gatot menjalani sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan terkait tiga kasus hukum yang melibatkannya.
Dihelat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim ketua perkara kepemilikan sejata api ilegal dan hewan liar yang dilindungi secara tegas menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Gatot Brajamusti di persidangan selanjutnya.
"Mengadili untuk menolak keberatan dari terdakwa atau pun kuasa hukumnya, serta melanjutkan kasus ini," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama dengan kasus senpi ilegal dan satwa liar, kasus asusila yang juga menjerat mantan guru spiritual Reza Artamevia itu pun mendapat penolakan dari Hakim Ketua yang menyidangkan kasusnya.
Berdasarkan keputusan sela yang diucapkan oleh majelis, persidangan tiga kasus hukum yang melibatkan Gatot Brajamusti akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
Rencananya, dalam sidang berikutnya, sidang terkait kasus Aa Gatot akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum satu pekan terhitung dari saat ini.