Fimela.com, Jakarta Ibnu Jamil memilih mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski menginginkan cerai, namun sebagai suami Ibnu Jamil belum mengucapkan talak terhadap istrinya.
Info soal Ibnu yang belum mengucapkan talak itu dari kuasa hukumnya sendiri. "(Ibnu Jamil) Belum ucap talak," kata pengacara Ibnu Jamil, Agus Setiawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Dalam pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada istrinya dilakukan oleh suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.
Permohonan itu harus disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut sesuai Pasal 129 KHI. Untuk perceraian karena talak, perceraian terjadi setelah suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama.
Karenanya, pengacara Ibnu Jamil mengatakan bahwa kemungkinan untuk rujuk masih terbuka lebar. Sebagai pengacara, ia tetap berharap kliennya bisa melihat perjuangan Ade Maya untuk mempertahankan pernikahan.
"Kemungkinan rujuk pasti tetap ada tapi kembali lagi saya juga enggak bisa pastikan. Kalau saya bilang peluang itu 50:50, selalu ada peluang untuk rujuk. Ya mudah-mudahan ya. Mungkin lihat perjuangan Mbak Ade Maya mudah-mudahan tergugah ya," ujarnya.
Selanjutnya, agenda sidang akan dihelat pada Kamis depan, 2 November 2017. Namun, pengacara Ibnu Jamil tersebut tak mau menyebut kliennya bakal datang atau tidak datang. "Belum tahu ya. Agenda selanjutnya jawaban dari permohonan talak. Tanggal 2 November. Jawaban dari Ade Maya," tukasnya.