Ingat, Lampu Strobo Bukan Buat Gaya-gayaan!

Gadis Abdul diperbarui 21 Okt 2017, 20:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Pembahasan mengenai lampu strobo kini lagi ramai banget di sosial media. Banyak yang ngomel lantaran habis kena tilang karena penggunaan lampu strobo, tapi banyak juga yang mendukung tindakan para polisi untuk menilang mereka-mereka pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan lampu strobo sebagai aksesoris di mobil dan motornya.

Hmmm, lampu strobo memangnya untuk aksesoris? BUKAN! Boleh dibilang lampu strobo pada kendaraan pribadi itu sangat membahayakan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Ya, lampu strobo memang cukup menyilaukan, sehingga bisa dikatakan dapat membahayakan pengendara lainnya.

Mengenai aturan penggunaan lampu strobo memang nggak cuma di Indonesia saja kok, di Malaysia pun aturannya sama. Seperti dilansir dari The Star, Sabtu (21/10/2017), semua pengemudi yang kedapatan menggunakan lampu strobo, kendaraannya diancam akan disita oleh polisi setempat.

Di Indonesia, penggunaan lampu strobo atau lampu rotoar diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 59 yang berisikan pasal dan ayat tentang ketentuan warna lampu rotator yang dapat digunakan serta jenis kendaraan apa saja yang berhak menggunakan jenis lampu tersebut, dan larangannya sendiri diketahui terdapat pada PP No. 44 Tahun 1993 khususnya pada pasal 65, 66, dan 67.

Dan jika dilanggar maka pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yakni terpidana akan dihukum maksimal kurungan hingga 1 bulan paling lama, atau dengan denda finansial yang dibayar sebanyak kurang lebih hingga Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2 dari 2 halaman

Penggunaan Lampu Strobo untuk Kepentingan Tertentu

Berikut ini kutipan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirine. Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

1. Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

2. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

4. Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.