Bicara Pribumi, Anies Baswedan Dinilai Pecah Belah Bangsa

Lanny Kusuma diperbarui 18 Okt 2017, 08:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskim Polri atas tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis. Ya, Pidato Anies yang menyebut kata 'Pribumi' menuai buntut panjang hingga ia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Melansir laman Liputan6, Salasa (17/10/2017) malam, Anies dilaporkan Jack Boyd Lapian dari Gerakan Pancasila bersama sejumlah anggota organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.

"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.

Lebih lanjut Jack mengatakan bahwa kalimat pribumi yang disebut oleh Anies dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa. "Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," ucap Jack.

Terkait dengan kasus di atas, kata pribumi dan non-pribumi memang sudah dilarang sejak 16 September 1998 untuk menyetarakan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, HAM, juga untuk memperkokoh perdsatuan dan kesatuan bangsa.

Aturan tersebut pun tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah pribumi dan non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Atau pun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Jadi lebih hati-hati ya dalam berbicara.