Fimela.com, Jakarta Dalam materi pembelaan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Gatot Brajamusti, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus satwa yang dilindungi dan senpi ilegal.
Pada bagian kesimpulan, Ahmad Rifai selaku kuasa hukum menyatakan bahwa banyak sekali kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat berwajib terhadap Gatot Brajamusti. "Jakwaan pada klien kami mustinya batal demi hukum. Karena melanggar ketentuan, BAP juga batal demi hukum," kata Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Mereka meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dan menerima pembelaan yang dibuat. Ahmad Rifai dan kawan-kawan juga berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut.
"Jatuhkan putusan sela. Terima eksepsi seluruhnya. Dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," tutur Ahmad Rifai.
Sekadar diketahui, Gatot Brajamusti didakwa dengan berbagai pasal diantaranya, Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RInomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Gatot Brajamusti juga didakwa dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.