Fimela.com, Jakarta Sidang kedua Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia disidangkan untuk sidang tiga kasus yang menjeratnya yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal (senpi ilegal), kepemilikan satwa langka yang dilindungi, dan dugaan asusila atau pencabulan.
Sebelum sidang, Gatot pun dibawa di sel tahanan yang berada di bagian belakang gedung pengadilan. Mantan Ketua PARFI itu menunggu sidang yang dilangsungkan mulai sekitar pukul 3 sore.
Beberapa fotografer pun berusaha mengabadikan gambar momen ini. Mereka tak berhenti menjepret sosok pria yang dikenal sebagai guru spiritual dikalangan artis ibu kota tersebut. Karenanya, Gatot pun merasa kurang leluasa bergerak.
Dirinya pun yang terlihat berkomunikasi dengan temannya yang menjemput sempat berujar kepada wartawan agar diberikan kebebasan dan tidak difoto secara terus menerus. Apalagi dirinya saat itu tengah menghisap dan menikmati rokok kretek.
"Udahlah berikan aing (saya) kebebasan. Jangan moto terus," tutur Gatot yang berada di balik jeruji tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2017).
Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama istri dan penyanyi Reza Artamevia di sebuah hotel di kota Mataram, Nusa Tenggara Brat, pertengahan bulan Agustus 2016 silam.
Ketika itu, Gatot baru saja merayakan kemenangannya karena terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI Periode 2016-2021, dan saat ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Selain kasus narkoba, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka yang dilindungi, serta kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yaitu seorang wanita berinisial CT.