Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani baru-baru ini terlibat dalam masalah hukum lagi. Ia dilaporkan oleh beberapa orang karena diduga melempar cuitan di akun Twitternya yang menghina Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. Namun, hal itu dianggap hoax olehnya.
Meski mengaku bahwa akun tersebut miliknya, namun Nikita mengatakan tak pernah melempar cuitan yang dimaksud. Makanya, ia pun melakukan pelaporan balik terhadap beberapa pihak yang menudingnya.
Salah satunya adalah Sam Aliano. Ia adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda yang baru-baru ini meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani.
Menurut pengacara Sam Aliano, Aldwin Rahadian, reaksi pihak Nikita sangat tidak benar. "Adapun respon baru Nikita, itu sangat tidak benar," kata Aldwin saat menggelar jumpa pers di kantor Samco Group, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Menurut Aldwin, pasal yang disangkakan terhadap kliennya merupakan delik aduan. Di mana laporan seharusnya atas nama Nikita Mirzani sebagai korban, bukan pengacaranya yang bernama Muannas Alaidid. "Itu (laporan) atas nama Muannas. Kalau dalam soal pencemaran nama baik, atau apa, harusnya kan delik aduan, harus yang bersangkutan yang melaporkan," lanjut Aldwin.
Pihak Sam menghimbau kepada pihak kepolisian agar bisa lebih profesional. Mestinya, dengan tidak adanya kesesuaian pasal, laporan pihak Nikita Mirzani tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dilakukan proses hukum. "Itu UU ITE yang saya sendiri sudah khatam menangani pasal itu. Harusnya kepolisian saat merespon laporan harusnya difilter dulu mana, yang unsurnya masuk, kalau enggak ya jangan diterima," tuturnya.