Fimela.com, Jakarta Kasus perkara asusila yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot telah masuk persidangan. Sidang perdana pun sudah dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (12/10/2017). Penyanyi Reza Aratamevia yang selama ini menjadi murid akan menjadi saksi memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mendakwa Gatot dengan pasal berlapis, yakni Pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan dan Pasal 76 D serta pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan, salah satunya adalah Reza Artamevia.
"Semua yang ada di BAP akan kami jadikan saksi,termasuk Reza Artamevia dan Elma Theana," kata Hardian, salah satu Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Seperti diberitakan bintang.com sebelumnya, Gatot menjadi terdakwa kasus asusila berdasar laporan wanita berinisial C di Polda Metro Jaya. Saat itu C mengaku mengalami tindak pelecehan seksual dari tahun 2007 hingga 2011. Kala itu Cmasih berusia 16 tahun.
Reza Artemevia sempat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi terkait laporan C. Setelah bukti dirasa cukup, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka.