Fimela.com, Jakarta Mengenakan rompi tahanan, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot tampak lesu saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Ia tak bersuara saat diminta keterangan oleh awak media terkait perkara yang membelitnya.
Gatot terlihat terus tertunduk sambil berlalu menuju sel tahanan yang terletak di belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar keterangan Hardian, salah satu Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana kasus asusial yang berlangsung tertutup tersebut, pihaknya mendakwa mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan dan Pasal 76 D serta 81 Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dakwaannya tiga pasal ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," kata Hardian usai sidang.
Hardian lebih lanjut mengatakan, Gatot Brajamusti menjadi pesakitan dengan dakwaan pasal berlapis yang telah disebutkan di atas, berdasarkan laporan seorang wanita berinisial C yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual Gatot Brajamusti.
Meski begitu, Hardian meyakini, C bukanlah satu-satunya korban dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. "Korbannya banyak, informasinya begitu. Nantilah akan kami sampaikan pada sidang berikutnya. Tapi kalau pelapornya cuma satu, si Citu," kata Hardian.
Sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti rencananya akan digelar pekan depan. "Kami sih minta kepada majelis hakim agar sidangnya bareng dengan perkara yang kemarin (kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar). Tapi kami belum tahu pastinya," kata Hardian.