Sidang Gatot Brajamusti dalam Kasus Asusila Digelar Tertutup

Dadan Eka Permana diperbarui 12 Okt 2017, 14:39 WIB

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di ruang utamaH. Oemar Seno Adji, Kamis (12/10/2017).

Berdasar keterangan petugas informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara asusila tersebut akan berlangsung tertutup dengan hakim ketua, Irwan SH MA. "Untuk jamnya saya kurang tahu, karena bisa berubah-ubah," kata petugas tersebut Kamis, 12 Oktober 2017.

Gatot menjadi pesakitan atas perkara asusila dari laporan seorang wanita berinisial C di Polda Metro Jaya pada September 2016 lalu. Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Atas sangkaan itu, Gatot dilaporkan dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapaun ancaman pidana dari pasal tersebut adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Hingga saat ini, sidang belum berlangsung. Gatot sendiri sudah berada di ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya di Mataram, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) sudah divonis delapan tahun penjara Pengadilan Negeri NTB atas perkara kepemilikan narkoba.

Gatot Brajamusti juga sudah menjalani sidang untuk perkara lain yang menjeratnya, yakni kepemilikan senjata api dan satwaliar, pada Rabu (11/10/2017) di PN Jakarta Selatan.

 

What's On Fimela