Fimela.com, Jakarta Nama artis Lyra Virna belakangan menjadi sorotan. Bermula dari curhatannya di instastory terkait dirinya batal berangkat ibadah haji menggunakan biro haji ADA Tour.
Lyra Virna, dalam curhatannya menceritakan kalau dirinya batal berangkat ibadah haji dan meminta uangnya dikembalikan oleh pihak ADA Tour. Namun uang yang dikembalikan oleh biro tersebut hanya sebesar Rp 50juta dari total Rp 203 juta yang ia setorkan.
Di laman media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata "Kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insya allah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nyamangkir lagi'," tulis Lyra Virna dalam insta story miliknya.
Curhatan Lyra Virna tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik ADA Tour oleh sang pemiliknya yakni, Lasti Annisa. Merasa namanya dicemarkan nama baik, lantas pada 19 Mei 2017 ia melaporkan Lyra Virnake Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi Nomor :LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pihak terlapor dalam hal ini adalah Lyra Virna yakni ia dituduh melanggar Pasal 27(3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RINomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311KUHP.
Terkejut Dilaporkan ke Polisi
Mendengar laporan dari pihak ADA Tour tersebut sudah masuk ke Polda Metro Jaya, Lyra Virna sendiri merasa heran. Dalam artian, istri dari presenter Muhammad Fadlan tersebut heran lantaran mencurahkan hatinya sebagai korban tapi justru dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik oleh ADA Tour, Lasti Annisa.
Tidak hanya itu, ketika dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, lantaran adanya kesibukan, Lyra Virna berhalangan hadir. Belakangan disebutkan bahwa statusnya yang ketika dipanggil hanya sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
Diberitakan Sebagai Tersangka
Lyra Virna didampingi Razman Arief Nasution, selaku kuasa hukumnya, pada Senin (9/10/2017) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka yang disandang kliennya tersebut. "Sebenarnya waktu dipanggil surat panggilan pertama ada pekerjaan, enggak bisa datang. Pemanggilan kedua kita dateng kita tanya ini 'prosesnya gimana?', katanya udah sidik. Kita bingung," ujar Lyra dalam jumpa persnya pada Senin (9/10/2017).
Adapun Razman Arief pun merasa heran atas status tersangka Lyra Virna. Sehari setelah menggelar jumpa pers, atau tepatnya Selasa (10/10/2017), Razman, Lyra Virna, dan Fadlan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan status tersangka yang disangkakan.
Namun usai diperiksa selama hampir tiga jam, nyatanya ada terjadi miss komunikasi antara penyidik dengan kuasa hukum Lyra Virna ketika status tersangka muncul di pemberitaan. Walhasil, status LyraVirna baru sebatas Saksi dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasti Annisa, ADA Tour.
Miskomunikasi
Mendengar hal tersebut, Lyra Virna merasa lega bahwa statusnya sebagai tersangka tidak benar. Demikian halnya Fadlan sebagai suami turut lega dan berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak kembali terulang.
"Alhamdulillah saya sedikit bisa lebih legadikit. Mudah-mudahan teman-teman aparat hukum bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera, karena semakin berlarut-larut semakin merugikan kami di sini. Kami ingin segala sesuatunya ditindak dengan benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita menuntut keadilan," kata Fadlan.
Adapun Razman Arief mengatakan bahwa dirinya beserta kliennya masih akan menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. Untuk status tersangka, kata Razman memang harus memerlukan bukti yang kuat.
"Ya, bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati itu diubah, jadi posisi Mbak Lyra Virna formalnya hari ini adalah sebagai saksi bukan tersangka," tandas Razman Arief Nasution.