Belum Cukup Bukti, Status Lyra Virna Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Sutikno diperbarui 11 Okt 2017, 08:10 WIB
Sekitar tiga jam Lyra Virna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10). Artis senior didampingi suami, Fadlan Muhammad dan kuasa hukumnya Razman Arief. (Adrian Putra/Bintang.com)
Selain memenuhi panggilan dari penyidik, kedatangan pemeran sinetron Tarzan Cantik beserta suami dan kuasa hukumnya itu juga sekaligus mempertanyakan status tersangka yang disandangnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Setelah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, ternyata perempuan berhijab itu statusnya masih sebagai saksi. Menurut Razman jika penyelidikan yang melibatkan kliennya belum sempurna di tangan penyidik. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka," ujar Razman Arief Nasution usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya Selasa (10/10). (Adrian Putra/Bintang.com)
"Karena itu tadi disepakati itu dirubah, jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi bukan tersangka," lanjut Razman. (Adrian Putra/Bintang.com)
Saat menjalani pemeriksaan, Lyra Virna mendapat 15 pertanyaan seputar curhatannya tentang ADA Tour. Yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pemiliknya, Lasti Anniesa. (Adrian Putra/Bintang.com)
Kasus ini berawal dari curahan hati Lyra Virna setelah gagal berangkat haji. Lantaran uang belum kembali sepenuhnya, dan kesulitan menghubungi pemilik ADA Tour istri Fadlan Muhammad itu menuliskan isi hatinya di Instagram. (Adrian Putra/Bintang.com)