Fimela.com, Jakarta Penyidik Mabes Polri masih melengkapi berkas perkara kasus First Travel. Seperti proses hukum biasanya, jika sudah lengkap, penyidik akan melempar berkas tersebut ke kejaksaan untuk kemudian dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. Syahrini yang selama ini diperiksa menjadi saksi, mengaku siap untuk menghadiri persidangan kasus yang menyeret Anniesa Hasibuan dan suaminya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus ini Syahrini akan kooperatif dengan aparat. "Siap," tegas Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini mewakili kliennya di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Dalam pemeriksaan lanjutan, Syahrini dicecar dengan 29 pertanyaan seputar keterkaitannya dengan travel umroh yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan jamaahnya umroh.
Selama sekitar 5 jam diperiksa, Syahrini didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani alias Rani. Ia mengaku tidak dikonfrontir dengan tersangka kasus itu, Anniesa Hasibuan dan suaminya.
Memenuhi panggilan polisi untuk datang sebagai saksi adalah sebuah kewajiban bagi Syahrini sebagai warga negara yang taaat pada hukum. Ia berharap persoalan ini lekas selesai dan perkara bisa dituntaskan. "Semoga setelah kedatangan saya yang kedua ini, insya Allah semua jelas, cepat selesai perkara ini," harap Syahrini.