Artis senior Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dari pemilik Ada Taur dan Travel biro umrah/haji, Lasty Annisa. Ia datang didampingi oleh suami, Fadlan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. (Adrian Putra/Bintang.com)
Lyra Virna dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terkait postingan dalam akun Instagramnya beberapa waktu lalu. Postingan yang berisi curahan hati gagal berangkat haji itu diduga melanggar Undang-Undang ITE. (Adrian Putra/Bintang.com)
Selain memenuhi panggilan, perempuan 36 tahun dan pengacaranya juga mempertanyakan status tersangkanya. Razman sendiri melihat kliennya adalah korban. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Setelah saya pelajari, penyelidikan ke penyidikan, penyelidik dan sidik itu harus jelas. Penyidikan itu tersangka. Tapi tadi pagi, saya dapat kabar dari wartawan yang mengkonfirmasi petugas penyidik katanya Lyra belum tersangka," jelas Razman Arief.
Jika seandainya benar, bahwa Lyra Virna menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, sebagai kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum yang bisa dilakukan. "Seandainya sudah tersangka kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Kasus ini bermula dari postingan Lyra Virna di Instagramnya setelah beberapa kali gagal berangkat haji. Pembatalan dilakukan lantaran pemberangkatan selalu tertunda. Uang Rp 203 juta yang sudah masuk baru dikembalikan pihak ADA Tour sebesar Rp 50 juta.
Karena kesulitan menghubungi pihak pemilik untuk kekurangan uang yang belum dikembalikan, Lyra Virna menuliskan unek-uneknya di media sosial. Setelah itu, istri presenter Fadlan itu dilaporkan pada 19 Mei 2017. (Adrian Putra/Bintang.com)