Setelah Divonis 8 Tahun, Gatot Brajamusti Kembali Terancam Hukuman 20 Tahun

Sutikno diperbarui 10 Okt 2017, 18:10 WIB
Gatot Brajamusti atau dikenal dengan Aa Gatot harus melakukan beberapa kali persidangan terkait kasus yang membelitnya. Ketua umum PARFI itu awalnya dari tertangkap penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2016 silam. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Polisi menemukan satwa liar, senjata api ilegal saat penggeledahan di kediamannya. Terkait narkoba, ia divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Mataram, NTB pada April silam. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Kini, Gatot kembali menjalani sidang untuk kasus lain. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB bersama tahanan lain. Gatot menjalani sidang terkait kepemilikian satwa liar. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Tiba di PN, Gatot terlihat berbeda dari tahanan lain. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu tampil rapih dengan baju batik lengan panjang plus rompi tahanan. Celana panjang hitam dan sepatu pantofel warna senada. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Menurut pengacaranya, Achmad Rifai kliennya akan menjalani sidang pekan ini Selasa (10/10) dan Kamis (12/10). Sidang Selasa terkait senjata api ilegal dan satwa liar. Sedangkan pada Kamis mendatang sidang terkait kasus asusila. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Kalau satwa yang dilindungi (ancaman hukumannya) lumayan tinggi, sama senpi ancamannya aja 20 tahun (penjara)," ujar Jaksa Penuntut Umum Hadiman usai sidang di PN Jakarta Selatan Selasa (10/10). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Seperti diketahui, setelah Gatot Brajamusti ditangkap akibat narkoba di NTB, polisi mengembangkan di kediamannya di Pondok Indah. Di rumahnya, polisi menemukan dua satwa liar, yaitu elang dan harimau Sumatera yang diawetkan. (Deki Prayoga/Bintang.com)