Dituding Terima Rp 1 Miliar, Ini Klarifikasi Syahrini

Anto Karibo diperbarui 09 Okt 2017, 18:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Syahrini kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus agen umroh, First Travel. Ia mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Syahrini diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel.

Sekitar 5 jam Syahrini diperiksa. Menurut Hotman Paris, ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Dan penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait umroh bersama First Travel yang dilakukan Syahrini dan keluarga beberapa waktu lalu.

"Sudah selesai. Ini lanjutan (pemeriksaan) minggu lalu. Minggu lalu Syahrini ada komitmen makanya pulang cepat. Ini bukan panggilan kedua," kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

"Ada 29 pertanyaan. Semuanya hanya mempertegas. Penyidik juga sangat setuju, tidak benar Syahrini terima uang 1 milyar. Pihak First Travel juga menyatakan bahwa tidak memberikan uang tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Syahrini bukan merupakan ikon dari agen perjalanan umroh yang diasuh oleh Anniesa Hasibuan dan suaminya tersebut. Tak ada honor yang diterima oleh Syahrini.

"Syahrini bukan ikon, kebetulan waktu itu Syahrini ama keluarga harus pergi. Kepepet pakai agen ini, bayar satu keluarga, dibayar dan mendapatkan fasilitas VVIP. Dengan imbalan, posting 2 kali sehari. Bukan ikon karena tidak dikasih honor," imbuh Syahrini.

Ditambahkan oleh Syahrini, kerjasama ini sudah tertulis dengan jelas. Bahwa dirinya mendapatkan fasilitas VVIP dengan harga minimal, namun harus memposting kepentingan First Travel. "Jadi fasilitas reguler dinaikkan jadi VVIP," ucap Syahrini. "Ada tanda tangan. Ada perjanjian kerjasama," tegas Hotman.

 

What's On Fimela