Babak Baru Kasus Gatot Brajamusti

Rivan Yuristiawan diperbarui 09 Okt 2017, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses hukum Gatot Brajamusti sepertinya sudah akan memulai babak baru. Rencananya, rentetan perkara pidana mantan guru spiritual Reza Artamevia di Jakarta akan segera memasuki proses persidangan pekan ini.

Hal tersebut terkonfirmasi melalui pernyataan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai pada Senin (9/10/2017). Menurutnya, proses persidangan kliennya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padaSelasa (10/10/2017) dan Kamis (12/10/2017). "Besok kita sidang jam 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Achmad Rifai melalui aplikasi pesan singkat telepon pintar, Senin (9/10/2017).

Dia melanjutkan untuk besok kasus yang akan diproses adalah perkara satwa dilindungi da kepemilikan senpi alias senjata api. "(Besok) Satwa dan senjata api. Nanti Kamisnya (perkara) asusila," lanjutnya.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terseret banyak kasus hukum usai tertangkap narkoba oleh pihak Satuan Narkoba Polres Mataram pada Agustus 2016. Dari pengembangan kasus yang menjeratnya tersebut, Gatot lantas terseret dalam beberapa kasus lain di Jakarta.

Kala itu, saat melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pihak kepolisian menemukan senjata api ilegal serta satwa liar yang sudah diawetkan di kediamannya.

Selain itu, Gatot Brajamusti juga menjadi pihak terlaporatas dugaan pelecehan seksual. Untuk kasus narkoba di Mataram, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda 1 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu.