Fimela.com, Jakarta Laporan terhadap artis Nikita Mirzani kembali dilakukan. Kali ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (PIM) melaporkan sang artis tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait cuitan Nikita Mirzani di Twitter yang dianggap melecehkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Kami bertindak sebagai profesional membela masyarakat terutama Panglima TNI sendiri. Ini pembuktian, bagaimana polisi bertindak cepat dan serius membela masyarakat," kata Sam Aliano ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia di kawasan Jakarta Pusat,Jumat (6/10/2017).
Menurut Sam Aliano, tidak hanya asosiasinya saja yang melaporkan namun sudah ada laporan dari beberapa daerah di Indonesia terkait Nikita Mirzani. "Ada yang sudah laporan ke beberapa tempat dan beberapa wilayah juga. Iya tinggal tunggu proses polisi sendiri," jelasnya.
Adapun dalam laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (PIM), KPI diharapkan dapat mencekal artis Nikita Mirzani. Mereka meminta pihak televisi untuk tidak menampilkan Nikita di televisi.
"Kami tinggal ingin tindakan KPI mempertegas penyekalan pihak Nikita. Intinya Nikita harusnya tidak dapat tampil di TV lagi. Ini pelajaran buat dia dan siapa saja. Kami sudah minta pihak KPI," tegas Sam.
Meski sebelumnya Nikita Mirzani telah menyampaikan klarifikasinya terkait cuitannya di Twitter tersebut bukanlah miliknya, Sam Aliano dalam laporannya mengatakan biar pihak kepolisian yang bertindak. "Kami tidak ada konfirmasi ke pihak Nikita. Dan lagi jika kita sudah sebut dia tidak salah. Boleh aja orang bilang dia enggak salah tapi biar kepolisian yan bertindak dan menentukan hal itu," tandasnya.