Merasa Dirugikan, Kangen Band Laporkan Labelnya ke Polisi

Sutikno diperbarui 04 Okt 2017, 08:10 WIB
Setahun tiga bulan tak mendapatkan kepastian terkait royalti, Kangen Band melaporkan pihak label musiknya, TA Pro Music & Publising ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Menurut kuasa hukumnya Razman Arif yang mendampingi, kliennya merasa dirugikan oleh pihak label yang menaunginya selama ini. Bahkan dalam setahun Kangen Band mengaku hanya menerima Rp 75 juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Polresta Depok begitu memahami konsumsi hukum kami. Kami sangat mengapresiasi, serta menurut mereka unsur pidananya masuk dan terpenuhi," kata Razman, usai membuat laporan di Polresta Depok dilansir dari Liputan6. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Setelah ada pelaporan, Polisi langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para personel Kangen Band. Setelah itu, langsung memanggil pihal label untuk dimintai keterangan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Dan ini langsung dilakukan BAP kepada beberapa personel. Ini menurut saya rekor cepat ya, kami sangat mengapresiasi polisi. Karena biasanya laporan lalu menunggu seminggu dulu, baru ada BAP," ujar Razman. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Menurut Andika, setahun belakangan ini merasa tidak ada kejelasan terkait honor yang diterimanya. Bahkan, menganggap seperti kuli bangunan lantaran tidak mengetahui kontrak dan bayarannya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam laporannya, Kangen Band menyangka ‎pihak label melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan. Selain itu, Razman Arief Nasution juga meminta ganti rugi sejumlah uang senilai Rp 2 miliar. (Deki Prayoga/Bintang.com)