Fimela.com, Jakarta Enam orang pramuria sebuah tempat hiburan malam di Papua Barat diciduk pihak berwajib, karena menyalahgunakan seragam sekolah sebagai busana untuk melayani para tamunya menenggak minuman keras pada 9 September 2017. Atas kasus tersebut, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Melansir laman Kabar Papua, pada 26 September 2017 Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Polisi Bonar Sitinjak mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bos pemilik karaoke Double Q berinisial RW dan koordinator pramuria berinisial B.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dua tersangka ini dinilai lalai dan membiarkan para pramuria mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) lengkap dengan lambangnya untuk melayani tamu menenggak minuman keras.
Terkait kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa seragam SD, SMP dan SMA yang dikenakan enam pramuria dan alat bukti lain. Bonar pun mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Sementara saat ini dua tersangka dari tempat hiburan malam yang melakukan penyalahgunaan seragam sekolah dari berbagai tingkat sebagai atribut melayani pelangan mabuk, dikenai pasal 207 tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum dengan ancaman pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan.