Fimela.com, Jakarta Raper Iwa K akan menghadapi sidang vonis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Siang ini, rencananya majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang akan membacakan vonis untuk pelantun lagu Bebas tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Iwa Kusuma dituntut 8 bulan penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat(RSKO) Cibubur.
Menurut Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, kliennya sudah siap mendengar apa pun vonis hakim terkait kasus hukumnya tersebut.
"Kita tunggu aja putusannya. Yang pasti apa pun hasil dari pengadilan, kami yakin itu yang terbaik dan akan kita hormati keputusannya," ujar Chris Sam Siwu saat dihubungi awak media, Rabu(27/9/2017).
Masih menurut Chris, nantinya, pasca menjalani sidang vonis kasus narkobanya, Iwa K juga akan memberikan keterangan atas apa yang diputuskan majelis hakim.
"Setelah putusan, Iwa K akan angkat bicara menyikapi putusan,"tegas Chris Sam Siwu.
Iwa sendiri ditangkap pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta setelah diamankan pihak Aviation Security (Avsec) saat hendak terbang ke Makasar pada 29 April 2017 lalu. Saat diperiksa, pihak keamanan mendapati tiga linting ganja yang dicampur dalam rokok jenis kretek yang berada di kantong celana Iwa. Atas perkara itu, Iwa K dituntut pasal 127 ayat 1 huruf atentang narkotika.