Tanya Dokter: Sudah Menikah, Perlukah Melakukan Vaksin HPV?

Gadis Abdul diperbarui 27 Sep 2017, 13:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Bagi perempuan yang sudah menikah dan aktif melakukan hubungan seksual, berbagai gangguan seputar alat kelain dan juga rahim tentunya menjadi perhatian lebih. Soalnya, kesehatan organ intim bukan cuma penting untuk diri sendiri, tapi juga bisa memengaruhi keshatan pasangan dan juga bayi yang dikandung.

Makanya, setiap perempuan perlu banget mencari tahu seluk beluk soal kesehatan organ intim. Bukan cuma soal STD atau penyakit kelamin yang menular, tapi juga soal kanker seputar daerah kewanitaan. Salah satunya adalah HPV. 

HPV merupakan virus yang menyebabkan adanya kutil dalam kelamin. Virus berbahaya ini juga bisa menyebabkan kanker seviks. Kanker ganas ini telah membunuh banyak perempuan, girls. Saking berbahayanya, vaksin untuk mencegah HPV akhirnya ditemukan. 

Banyak orang yang menyarankan perempuan untuk melakukan vaksin HPV agar tak terkena kanker serviks yang sudah merenggut banyak nyawa perempuan. Tapi, banyak perempuan yang belum tahu banyak sal vaksin ini. Terutama ketentuan vaksin buat perempuan yang sudah menikah dan aktif melakukan hubungan seks. 

Seroang karyawati bernama Ajeng pun mengalami hal yang sama. Ajeng merupakan perempuan yang sudah menikah dan bingung soal ketentuan vaksin HPV. Menjawab pertanyaan Ajeng, dr. Ellen Theodora dari Klik Dokter pun memberikan penjelasan soal seluk-beluk vaksin HPV buat perempuan yang sudah menikah. Yuk, simak pembahasannya di video berikut ini!