Fimela.com, Jakarta Pedangdut Rhoma Irama tak berhenti mengucapkan syukur mendengar sang putra, Ridho Rhoma mendapat vonis 10 bulan penjara dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Ridho Rhoma dihukum 2 tahun penjara.
Memang, dalam sidang putusan kasus keterlibatan Ridho Rhoma dalam penggunaan dan kepemilikan narkoba, Rhoma Irama tampak tegang sejak sidang dimulai. Bahkan, Rhoma tidak duduk di kursi pengunjung dan memilih berdiri di barisan paling depan, tepat di belakang pembatas antara area sidang dan pengunjung.
Ketegangan yang dirasakan Rhoma Irama pun cair saat majelis hakim menyebutkan hukuman untuk Ridho Rhoma. Seusai sidang, Rhoma Irama pun menghampiri sang putra dengan memberikan pelukan haru. Dalam momen tersebut, baik Ridho maupun Rhoma tampak meneteskan airmata bahagia mereka.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT. Itu yang membuat saya tadi meneteskan air mata," ucap Rhoma Irama usai persidangan.
Rhoma pun memuji keputusan majelis hakim yang menjatuhkan anaknya hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Ridho akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur di sisa masa tahanannya.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada anak saya, menurut saya itu adil dan alhamdulilah besok Ridho sudah mulai direhab," terangnya.
Ia tak lupa berharap, Ridho Rhoma bisa menjadikan proses rehabilitasinya nanti sebagai titik balik untuk benar-benar menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya dan jauh dari penyalahgunaan narkoba.
"Ini akan menjadi harapan besar untuk Ridho menjadi lebih baik dan semoga menjadi peringatan bagi semuanya. Bahwa narkoba adalah musuh dunia dan akhirat," pungkas Rhoma Irama terkait hukuman untuk Ridho Rhoma.