Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma angkat komentar setelah dijatuhi vonis 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Diminta untuk menghabiskan sisa masa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, putra dari Rhoma Irama itu pun mengucap syukur.
Namun demikian, Ridho pun terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf jika keterlibatannya dalam kasus narkoba, terlebih, bagi keluarga dan kerabatnya.
"Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat, buat yang sudah dirugikan sama saya," ucap Ridho Rhoma seusai persidangan.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen, buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," tambahnya.
Dengan vonis 10 bulan pidana dipotong masa tahanan dimana sisa masa tahanannya akan dihabiskan di RSKO Cibubur, sesuai yang ditetapkan majelis hakim, Ridho pun mengaku ikhlas. Ia berharap, proses rehabilitasi yang nantinya ia jalani bisa menjadi titik balik bagi dirinya untuk terlepas dari narkotika.
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya allah mudah-mudahan ini yang terbaik dan kedepannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik," tandas Ridho Rhoma.
Memang, setelah proses yang cukup panjang, Ridho Rhoma baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Ridho Rhoma.
Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi fakta persidangan, hakim menghukum Ridho Rhoma 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dimana sisa masa hukuman dilewati Ridho Rhoma di RSKO Cibubur.