Divonis 10 Bulan Karena Narkoba, Ridho Rhoma Siap Tanggung Jawab

Rivan Yuristiawan diperbarui 21 Sep 2017, 22:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma tak kuasa menahan rasa haru pasca divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terlebih, dalam vonis tersebut, Ridho dinyatakan harus menghabiskan sisa masa tahanan sekitar 6 bulan kedepan di RSKO Cibubur.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Ridho menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Tak ayal, saat majelis hakim selesai membacakan vonisnya, rona haru bercampur bahagia tampak jelas di wajah Ridho sebagai pesakitan. Terlihat, Ridho dan sang ayah, Rhoma Irama langsung berpelukan begitu majelis hakim menyatakan sidang pidananya selesai.

"Insya Allah mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahaan bisa menjadi titik balik. Doain aja yaa," ucap Ridho Rhoma sesaat setelah persidangan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Dalam persidangan, Ridho pun menegaskan jika dirinya sama sekali tidak keberatan atas hukuman yang dijatuhkan pada dirinya. Menurut Ridho, vonis 10 bulan penjara merupakan konsekuensinya setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil," tuturnya.

Tak lupa, pria 28 tahun itu juga mengucapkan terima kasih untuk dukungan segala pihak selama dirinya menjalani proses hukum.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya. Buat keluarga, buat temen-temen, buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya, terima kasih," tandas Ridho Rhoma.