Fimela.com, Jakarta Suasana haru bahagia langsung terasa saat majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada terdakwa Ridho Rhoma atas kasus narkotika yang menjeratnya. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan pada putra pedangdut Rhoma Irama itu terbilang jauh dari tuntutan Jaksa yang meminta Ridho Rhoma ditahan selama 2 tahun.
Sang ayah, Rhoma Irama yang tampak tegang selama mengikuti jalannya sidang lantas bisa tersenyum lega ketika majelis hakim membacakan vonisnya.
Apalagi, berdasarkan vonis majelis hakim, sisa masa tahanan Ridho Rhoma tak akan kembali menghuni Rutan Salemba lantaran majelis hakim meminta Ridho Rhoma untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata Ketua Hakim.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta yang ada dipersidangan, Ridho Rhoma hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a dari sekian pasal yang ditetapkan jaksa penuntut umum.
Seusai persidangan, Ridho Rhoma yang biasanya langsung bergegas pergi berlaku lain. Sebelum meninggalkan persidangan, Ridho sempat mengucap syukur dengan mencium tangan rhoma Irama pasca dijatuhi vonis.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan kepada anak saya yang menurut saya adil," ucap Rhoma Irama saat bersandingan dengan Ridho Irama seusai persidangan.