Fimela.com, Jakarta Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017 lalu, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya menjalani sidang putusan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, Ridho Rhoma tampak tenang memperhatikan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Serupa dengan Ridho, pihak keluarga dan kerabatnya termasuk Rhoma Irama pun terlihat dengan cermat mengikuti setiap perkataan yang disampaikan majelis hakim.
Mempetimbangkan beberapa hal yang sudah terbukti di persidangan, majelis hakim menyatakan Ridho Rhoma bersalah dan terbukti memiliki serta menggunakan narkotika dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Ridho Rhoma sejak menjalani proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim ketua di persidangan.
Sisa hukuman dengan cara rehabilitasi
Tak sampai disitu, dengan mempertimbangkan assesment BNN yang menyatakan Ridho Rhoma patut menjalani rehabilitasi, majelis hakim pun menyatakan sisa hukuman pidana Ridho Rhoma dijalani sang pedangdut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," tambah majelis hakim.
Berdasarkan pernyataan majelis hakim tersebut, bisa dibilang Ridho Rhoma tak akan merasakan kembali dinginnya jeruji besi sebagai tahanan Rutan.
Mendengar pernyataan majelis hakim yang demikian, tak ayal sorak sorai pun menggema di dalam ruang persidangan. Teriakan seperti luapan gembira itu keluar dari anggota keluarga Ridho termasuk sang ayah Rhoma Irama yang memang hadir di persidangan.
Ridho Rhoma terima keputusan persidangan
Seusai membacakan putusannya, lantas majelis hakim pun mengajukan pertanyaan pada terdakwa Ridho Rhoma. Dengan jawaban yang cukup lantang, Ridho mengatakan menerima keputusan majelis hakim.
"Saya menerima, kuasa hukum saya menyatakan fikir-fikir," tutur Ridho Rhoma di persidangan.
Memang, hukuman yang ditetapkan pada Ridho Rhoma terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ridho Rhoma dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Ridho Rhoma sendiri ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.